Dasar Pemikiran dan Dasar Hukum Gerbang Marhamah
Dasar Pemikirana. Syariat islam adalah pedoman hidup sebagai Manhaj / Din yang telah diharapkan olehAllah SWT melelui Al-Quranul Karim dan perilaku contoh pengamalan telah diberi tahuoleh Rasulullah Muhammad SAW, itu merupakan kewajiban seorang Muslim /Muslimah dan Ummat Islam untuk memahami, menghayati, meyakini, danmengamalkan.b. Kehidupan Masyarakat Cianjur yang plural, tumbuh dan berkembang sejak tradisional,pemahaman berbagai agama dan pemahaman berbagai aliran dan Ajaran Islam.Disamping sistem dan berperintahan yang menganut Demokrasi dan repuplik disertaiiklim yang mendorong kehidupan sekular (memisahkan agama dan pemerintahan).Kedua kondisi ini memerlukan konsep Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yangjelas, sinergis, bertahap, berkelanjutan dan selaras dengan kondisi dan potensimasyarakat Kab. Cianjurd.
Maka untuk hal ini Bupati Cianjur hasil musyawarah dengan MUI Kab. Cianjur danKantor Dep. Agama Kab. Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor36 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPI (Lembaga Penggajian dan PengembanganIslam)e.
LPPI telah melahirkan konsep yang mendasar, bertahap dan berkelanjutan dengantahapan pertama untuk rentang waktu 10 tahun (1422/2001 s/d 1432/2010) yaitu:1)
Format Dasar Pengamalan Syariat Islam di Cianjur, Renstra 10 tahun "Gerbang Marhamah", Program Tahunan berikut Pedoman, Petunjuk Teknis dan Tuntunan praktisnya,Langkah-langkah kebijakan dalam upaya mensinergiskan gerakan. Dasar HukumDasar Hukum Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur dengan namaGerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah (Gerbang Marhamah) adalahkeputusan Ummat Islam Cianjur karena pada intinya adalah Gerakan Ummat yang didukungdan difasilitasi oleh pemerintahaan Daerah Kab. Cianjur.Karena itu dasar hukum tentang Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjuradalah: Format dasar dan Renstra Gerbang Marhamah di tetapkan berdasarkan KeputusanMusyawarah Ummat Islam kab. Cianjur ke-1 tahun 1423 H / 2002 M Tgl 2 Muharram1423 H / 16 Maret 2002 M. Program- program Tahunanya. Ditetapakan berdasarkan hasil musyawarah Ummat islam Kab. Cianjur melalui SILMUI ( Silaturahmi dan Musyawarah Ummat Islam ) Kab.Cianjur yang diselenggarakan setiap tahun sejak SILMUI 1 Muharram 1423 H / 2002M, SILMUI II Muharram 1424 H / 2003 M SILMUI III Muharram 1425 H / 2004 M danSILMUI IV Muharram 1426 H / 2005 M. Gerakan Dawah denagan Pengangkatan / Penugasan PAK ( Penyuluhan AkhlaqulKarimah ) dittapkan berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia ( MUI )kab. Cianjur. Gerakan Pendidikan Berakhlaqul Karimah dengan penugasanGPAK (GuruPembimbing Akhlaqul Karimah ) keputusan bersama Kepala Dinas P & K dan KepalaKantor Dep. Agama Kab. Peningkatan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yang terlahir Kesepakatan gf. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomot 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPI (Lembaga Pengkajian & Pengembangan Islam ) Kab. Cianjur yangberfungsi sebagai lembaga yang melahirkan konsep-konsep Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur terutama masukan bagi kebijakan-kebijakan Bupati Cianjurdalam mendorong dan memfasilitasi Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam diKab. Cianjur. Adapun dasar-dasar hukum pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yang utamaadalah : Al- Quran, Hadist Rosulullah dan Ijma Kyai para Ulama yang dikaji dandikendalikan oleh Majelis Ulama terutama komisi Fatwa dan Hukum.


0 komentar:
Posting Komentar