Cianjur Jago

Senin, 05 November 2018

Kondisi dan Situasi Masyarakat Cianjur

Kondisi dan Situasi Masyarakat 

Cianjur serta sorotan terhadap Ummat Islam dengan Penegakan Syariat Islam semakinterpojok dengan issue Terorisme nya.Disamping arus informasi yang melemahkan ajaran Islam semakin santerseperti : Pelembagaan issue, gossip, ngupat, penanaman animisme, tahayul danKhurafat dan dan budaya moral yang pornografi dan pornoaksi dan kebiasaanjudi dan khomar. Masyarakat Kab. Cianjur yang berada pada lintasan Ibu Kota Jakarta ( 100 KM )dan Ibu Kota Profinsi Bandung ( 90 KM ) terkena imbas dari kondisi nasional,internasional & global tersebut diatas. Kebiasaan infaq sodaqoh terkikis denganperjudian & bisnis, kebiasan sopan santun terkiki dengan budaya Transparan dan  Demonstrasi  , hujat menghujat, budaya berjamaah, gotong royongterkikis dengan individualitik. Dan pemikiran Islam yang kafah terkikis denganpemikiran sekunder. Gerbang Marhamah dengan ahklaqul karimahnya berusaha memberikangambaran islam yang rahmatan lil alamin, menumbuhkan kebersamaan denganberjamaahnya, berperilaku yang Islami, Santun dengan gerakan jilbabnya,gemar infaq sodaqoh dan kepedulian sosial dengan amaliayah Rhamadhan danlain sebagainya.Gerbang Marhamah saat ini telah menjadi maskot Cianjur, Pagar Moral, semangat penegakan Syariat Islam sekaligus, seekor kambing hitam Peluang yang dimiliki saat ini adalah : Telah ada konsep yang mendasar, jelas arahnya bertahap dan berkelanjutan. Memasuki Tahap II ( 2006  2010 ) ada harapan perbaikan dan penanggulangankrisis ditingkat daerah Cianjur. Telah memiliki pos anggaran di APBD kabupaten Cianjur yang dapat terusdikembangkan. Masih kuatnya komitmen dan kebersamaan Umat Islam Cianjur terutamadikalangan para ulamanya. Rancangan Pemda tentang Gerbang Marhamah yang telah rampung dibahas diMUI & Pemda tanggal pengesahan DPRD. Disamping telah disahkannya perdatentang Larangan Pelacuran dan Perda Tentang Pengelolaan Zakat. Tantangan yang dihadapi saat ini : Pergantian Bupati & Wakil Bupati melalui PILKADA 2006 menentukan besarkecilnya dukungan terhadap Penegakan Syariant Islam di Cianjur. Tuntutan para penduukung yang ingin segera melihat kebersihan GerbangMarhamah dan tuntutan para penentang yang menginginkan kegagalan GerbangMarhamah. Karena Gerbang Marhamah Tahap II fokusnya pada pengamalam, pelembagaandan pembudayaan maka contoh keteladanaan sangat doperlukan baik :perorangan , kelompok, lembaga maupun kewilayahan. Budaya rasional, instan dan terbuka memerlukan konsep-konsep yang aspiratip,pragmatus dan transparan.Gerbang Marhamah sebagai jawaban atas keterbelakangan Ummat Islamkebodohan dan kemiskinan) dan mewujudkan masyarakat yang berakhlaqulkarimah (damai sejahtera, penuh kebersamaan (ukhuwah) dan berprilakumulia) harus terwujud dalam era 5 tahun mendatang. Masyarakat Cianjur yangBerakhlaqul Karimah di tahun 2010. 
  • BAB IIKONSEP PENEGAKAN / PENGAMALAN SYARIAT ISLAMDI KABUPATEN CIANJUR Konsep penegakan syariat islam / pengamalan Syariat Islam di Kabupaten Cianjur memilkiarah yang jelas, sistematis dan terencana.Kejelasan konsep tersebut dapat dilihat dari adanya : Format Dasar Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Cianjur jelas visi, misi, arah,pertahapan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu: Baldatun Toyyibatun WarobbunGoofur, Masyarakat Cianjur yang Sugih Mukti Tur Islami dalam wadah Negara KesatuanRepublik Indonesia. Renstra (Rencana Strategi) mewujudkan masyarakat Cianjur Sugih Mukti Tur Islami dalamkurun waktu 10 Tahun yang lalu melalui Gerbang Marhamah (Gerakan PembangunanMasyarakat Berakhlaqul Karimah).Visi / Program 10 tahun yang hendak dicapai adalah Masyarakat Cianjur yang BerakhlaqulKarimah di tahun 2010 sebagai Landasan menuju Masyarakat Cianjur yang Sugih MuktiTur Islami. Program Tahunan dihasilkan melalui SILMUI (Silaturahmi dam Musyawarah Ummat Islam) Kabupaten Cianjur atas konresnya Ummat Islam Cianjur yang diselenggarakansecara rutin setiap tahun. Program ini senantiasa diiringi dan ditindak lanjuti denganpedoman, Petunjuk Teknis dan Tuntunan Praktis baik yang diterbitkan oleh LPPI, MUImaupun Pemerintah Daerah Kab. Cianjur.Konsep ini telah hadirdan disyahkanoleh Ummat Islam Kabupaten Cianjur melalui SILMUIdan digandakan secara massal dan disebarluaskan dan disosialisasikan terhadap para tokohpelopor dan penggerak dilingkungan para Ulama, Umaro, dan Ummat / Masyarakat di dalamKabupaten Cianjur dan diluar Kabupaten Cianjur. Bahkan terhadap seluruh rakyat baik muslim maupun non muslim. Ikrar Bersama Ummat Kabupaten Cianjur Isi Pokok IkrarUmmat Islam Kabupaten Cianjur 1 Muharram 1422 H / 2001 M adalah :Pertama Keyakinan Ummat Islam Kabupaten Cianjur bahwa Syariat Islampedoman hidup manusia yang akan menghantarkan kehidupan sejahtera,bahagia, aman, adil dan selamat di dunia dan di akhirat.Kedua Mendukung Itikad Bupati Cianjur (Ir. H. Wasidi Swastomo) Untuk Penegakan Syriat Islam Di Cianjur Dengan Tekad Untuk MelaksanakanSyariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secarabertahap, konstitusional Negara kesatuan Republik Indonesia, selarasdengan perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Cianjur sertacontoh Rosulullah SAW.Ketiga Mendesak Bupati, DPRD dan Penentu Kebijakan Pembangunan di Kab.Cianjur Untuk Memfasilitasi & Menindak Lanjuti (Menerima, Mengkaji,Mengembangkan, Menerapkan dan Melaksanakan Norma-norma Islamsehingga terwujud Kabupaten Cianjur Sugih Mukti Tur Islami).Pada sambutan Bupati Ciuanjur (Ir. H. Wasidi Swastomo) Menyatakan:1.
  •  
  • Merespon dan bersedia menindak lanjuti aspirasi Ummat islam Kab.Cianjur yangdinyatakan dalam ikrar Bersama tersebut dengan mencanagkan Gerakan Aparaturberahklaqul Karimah dan Masyarakat Marhamah. Yang kemudian melahirkanGerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah).2.
  •  
  • Menugaskan Kepala Kantor DEpartemen Agama (Drs. H. Muh. Kusoy) untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya yang melahirkan LPPI (LembagaPengkajian & Pengembangan Islam) Cianjur.
  •  
  • 1.
  •  
  • Ikrar bersama empat Ormas Islam (NU, Muhammadyah, PERSIS dan PUI)padatanggal 21 jumadit Tsani 1423 H atau 30 Agustus 2002 M, Bertempat di Alun-alunCianjur.2.
  •  
  • Ikrar besama: DPRD Kabupaten Cianjur (ditandatangani Wk. Ketua. KH. HumaediDimyati karena Ketua Drs. H. Ade Barkah Surahman sedang melakukan IbadahHaji), Majelis Ulama Indonesia Kab. Cianjur (ditandatangani Ketua Umum, KH. R.Abdul Halim) dan Bupati Cianjur Ir. H Wasidi Swastomo pada tanggal 1 Muharram1426 H / 10 Februari 2005 M di alun-alun Cianjur saat Peringatan Tahun BaruHijiriah.

Dasar Pemikiran dan Dasar Hukum Gerbang Marhamah

Dasar Pemikiran dan Dasar Hukum Gerbang Marhamah


Dasar Pemikirana. Syariat islam adalah pedoman hidup sebagai Manhaj / Din yang telah diharapkan olehAllah SWT melelui Al-Quranul Karim dan perilaku contoh pengamalan telah diberi tahuoleh Rasulullah Muhammad SAW, itu merupakan kewajiban seorang Muslim /Muslimah dan Ummat Islam untuk memahami, menghayati, meyakini, danmengamalkan.b. Kehidupan Masyarakat Cianjur yang plural, tumbuh dan berkembang sejak tradisional,pemahaman berbagai agama dan pemahaman berbagai aliran dan Ajaran Islam.Disamping sistem dan berperintahan yang menganut Demokrasi dan repuplik disertaiiklim yang mendorong kehidupan sekular (memisahkan agama dan pemerintahan).Kedua kondisi ini memerlukan konsep Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yangjelas, sinergis, bertahap, berkelanjutan dan selaras dengan kondisi dan potensimasyarakat Kab. Cianjurd.
Maka untuk hal ini Bupati Cianjur hasil musyawarah dengan MUI Kab. Cianjur danKantor Dep. Agama Kab. Cianjur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor36 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPI (Lembaga Penggajian dan PengembanganIslam)e.
LPPI telah melahirkan konsep yang mendasar, bertahap dan berkelanjutan dengantahapan pertama untuk rentang waktu 10 tahun (1422/2001 s/d 1432/2010) yaitu:1)
Format Dasar Pengamalan Syariat Islam di Cianjur, Renstra 10 tahun "Gerbang Marhamah", Program Tahunan berikut Pedoman, Petunjuk Teknis dan Tuntunan praktisnya,Langkah-langkah kebijakan dalam upaya mensinergiskan gerakan. Dasar HukumDasar Hukum Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur dengan namaGerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah (Gerbang Marhamah) adalahkeputusan Ummat Islam Cianjur karena pada intinya adalah Gerakan Ummat yang didukungdan difasilitasi oleh pemerintahaan Daerah Kab. Cianjur.Karena itu dasar hukum tentang Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjuradalah: Format dasar dan Renstra Gerbang Marhamah di tetapkan berdasarkan KeputusanMusyawarah Ummat Islam kab. Cianjur ke-1 tahun 1423 H / 2002 M Tgl 2 Muharram1423 H / 16 Maret 2002 M. Program- program Tahunanya. Ditetapakan berdasarkan hasil musyawarah Ummat islam Kab. Cianjur melalui SILMUI ( Silaturahmi dan Musyawarah Ummat Islam ) Kab.Cianjur yang diselenggarakan setiap tahun sejak SILMUI 1 Muharram 1423 H / 2002M, SILMUI II Muharram 1424 H / 2003 M SILMUI III Muharram 1425 H / 2004 M danSILMUI IV Muharram 1426 H / 2005 M. Gerakan Dawah denagan Pengangkatan / Penugasan PAK ( Penyuluhan AkhlaqulKarimah ) dittapkan berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia ( MUI )kab. Cianjur. Gerakan Pendidikan Berakhlaqul Karimah dengan penugasanGPAK (GuruPembimbing Akhlaqul Karimah ) keputusan bersama Kepala Dinas P & K dan KepalaKantor Dep. Agama Kab. Peningkatan Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yang terlahir Kesepakatan gf. Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomot 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPI (Lembaga Pengkajian & Pengembangan Islam ) Kab. Cianjur yangberfungsi sebagai lembaga yang melahirkan konsep-konsep Pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur terutama masukan bagi kebijakan-kebijakan Bupati Cianjurdalam mendorong dan memfasilitasi Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam diKab. Cianjur. Adapun dasar-dasar hukum pengamalan Syariat Islam di Kab. Cianjur yang utamaadalah : Al- Quran, Hadist Rosulullah dan Ijma Kyai para Ulama yang dikaji dandikendalikan oleh Majelis Ulama terutama komisi Fatwa dan Hukum.

Inovasi Cianjur Gerbang marhamah

Sejarah Cianjur Gerbang marhamah 

Menurut catatan sejarah yang ada baik dalam Babad Cianjur (Sejarah singkat Rd. AriaWiratanu Datar / Raden Ngabehi Jaya Sasana Dalem Cikundul) maupun catatan resmiKeputusan DPRD Kab. Cianjur tentang sejarah berdirinya Kabupaten Cianjur. AjaranSyariat atau Syariat Islam mulai masuk ke Cianjur pada abad ke 15 melalui juru dawahdari Kesultanan Fatahilah Banten, dan Bupati yang pertama sejak berdirinya PemerintahanKab. Cianjur pada 12 juli 1677adalah seor


ang muslim yang bernama Jaya Sasana atau Rd.Aria Wira Tanu (Putra Aria Wangsa Goparana yang masuk Islam pada tahun 1603 M) yangberasal dari pesanten Tutugan Sagaraherang wilayah Kesultanan Cirebon. Makatumbuhlah masyarakat Cianjur yang Islami, kehidupannya bernafaskan Islam dammemiliki tekad serta semangat Penegakan Syariat Islam dalam kehidupannya sehari-hari.Hal ini dapat dibuktikan dengan timbulnya pemberontakan terhadap pemerintahan HindiaBelanda di tahun 1810 Miladiyah yang dipimpin H. Alit Prawitasari, pergerakan Abdullahbin Nuh pada saat-saat kemerdekaan (1945).Tumbuh dan berkembangnya Pondok Pesantren, Masjid, Majelis Taklim dan madrasah-madrasah sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat ini.Maka niat, tekad dan dan semangat Penegakan dan Pengamalan Syariat Islam initerakumulasi pada 1 Muharram 1422 Hijriyah bertepatan tanggal 26 Maret 2001 Masehimelalui Ikrar Bersama Ummat Islam Kab. Cianjur Yang berisi:Pertama Meyakini bahwa Syariat Islam pedoman hidup manusia yang akanmenghantarkankehidupan sejahtera, bahagia, aman, damai, adil danselamat di dunia dan di akherat serta mewujudkan Cianjur yang BaldatunToyyibatun Warobbun Gofur ( Cianjur Sugih mukti tur Islami )Kedua Bertekad melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat danbernegara secara bertahap konstitusional serta selaras dengancontoh Rosulullah SAW dalam wadah Negara kesatuan Republik IndonesiaKetiga Mendesak kepada penentu kebijakan pembangunan Kab. Cianjur, KhususBupati dan DPRD untuk menerima, mengkaji, mengembangkan,menerapkan dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat danberpemerintahan yang mengacu kepada nama-nama Islam Sehinggaterwujud Cianjur Sugih Mukti Tur IslamiYang selanjutnya ditindak lanjuti oleh :1.


Umaro dengan pimpinan Ir. H. Wasidi Swastomo,M.Si sebagai Bupati Cianjur dengankebijakan dan fasilitas berupa: Surat Keputusan, Himbauan, Maklumat, dan dukunganfasilitas terutama pendanaan melalui APBD Kab. Cianjur Pos keagamaan yang dari tahunke tahun ditingkatkan.2.

Ulama dengan pimpinan KH.R.Abdul Halim sebagai Ketua Umum MUI (Majelis UlamaIndonesia) Kab. Cianjur beserta seluruh jajarannya dengan Gerakan Dawah

3.Ummat dengan membentuk Majelis Ukhuwah Ummat Islam (MUUI) danmenyelenggarakan SILMUI (Silaturahmi dan Musyawarah Ummat Islam) setiap setahunsekali sebagai media musyawarah, Mujadalah, dan Muhasabah atau penegakan Syariat Islam.Karena persepsi, Visi, Misi, dan langka bersama ukhuwah maka lahir kerangka dasar penegak dan pengamalan Syariat Islam di Cianjur yaitu: Format Dasar Pengamalan Syariat Islam diCianjur dan Rencana Setrategis (Renstra) mewujudkan Masyarakat Cianjur yang Sugih Muktitut Islami "Gerbang Marhamah" (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Kariamah).

Inovasi Untuk Cianjur Smart City


SEJARAH KOTA CIANJUR JAWA BARAT 


Sejarah Kabupaten Cianjur sangat sedikit diketahui, akan tetapi menurut cerita-cerita dari orang tua, daerah Kabupaten Cianjur dahulunya adalah termasuk kedalam wilayah Kerajaan Pajajaran. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kepercayaan masyarakat Cianjur yang sama dengan masyarakat pada jaman kerajaan pajajaran yang banyak mengenal kebudayaan hindu. Asal usul Kabupaten Cianjur diketahui setelah masuk pengaruh Islam ke Cianjur dari Kesultanan Banten kira-kira abad XV. 



Bupati pertama Cianjur bernama Wiratanu I yang memerintah kira-kira abad XVII berpusat di Cikidul-Cikalong Kulon 20km sebelah utara Kabupaten Cianjur sekarang. Kemudian dipindahkan oleh Bupati Wiratanu II ke tepi sungai dan jalan raya yang telah dibuat oleh Daendels antara Anyer – Panarukan yaitu Kota Cianjur sekarang. Kota Cianjur menjadi Kota Keresidenan Priangan pada masa Raden Kusumah Diningrat dengan wilayah meliputi Pelabuhan Ratu sebelah barat, Sungai Citanduy dengan barisan Gunung Halimun, Mega Mendung, Tangkuban Perahu sebelah timur, dan Samudra Indonesia sebelah selatan. Kemudian pada masa Bupati R.A.A Prawiradiredja wilayah Cianjur mengalami perubahan menjadi Cikole sebelah barat, Sukabumi sekarang, Bandung dan Tasikmalaya dengan Ibukota Keresidenan dipindahkan ke Bandung. Perkebunan karet dan teh merupakan akibat dari sistem tanam paksa (cultur stelsel). 



1. Seni Mamaos Cianjuran Keistimewaannya adalah lagu-lagunya tidak berpatokan pada birama tertentu, sehingga banyak yang bilang bahwa Seni Cianjuran adalah termasuk Seni Jazz. 
2. Kacapi Suling, Jaipongan (Ketuk Tilu) dan Calung 
MAKANAN TRADISIONAL 
Tauco Makanan khas Cianjur yang berasal dari negeri Cina. Terbuat dari kacang kedelai pilihan, diproses secara tradisional. Pabrik tauco tertua adalah pabrik tauco cap meong, didirikan tahun 1880 di kota Cianjur. Manisan buah-buahan yang direndam dalam larutan gula selama beberapa waktu. Manisan biasanya dimakan sebagai hidanganpelengkap untuk merangsang nafsu makan. Teknologi membuat manisan merupakan salah satu cara pengawetan makanan yang sudah diterapkan sejak dahulu kala. Perendamanan manisan akan membuat kadar gula dalam buah meningkat dan kadar airnya berkurang. Keadaan ini akan menghambat pertumbuhan mikroba perusak sehingga buah akan lebih tahan lama
BUDAYA TRADISIONAL 
1. Pengrajin Sangkar Burung 

2. Pengrajin Lampu Kuning 

3. Pengrajin Cinderamata Bambu dan Kayu SENI BELADIRI TRADISIONAL Pencak Silat / Maenpo Tiga abad silam merupakan saat bersejarah bagi Cianjur. Karena berdasarkan sumber – sumber tertulis , sejak tahun 1614 daerah Gunung Gede dan Gunung Pangrango ada di bawah Kesultanan Mataram. Tersebutlah sekitar tanggal 12 Juli 1677, Raden Wiratanu putra R.A. Wangsa Goparana Dalem Sagara Herang mengemban tugas untuk mempertahankan daerah Cimapag dari kekuasaan kolonial Belanda yang mulai menanamkan kuku-kunya di tanah nusantara.Upaya Wiratanu untuk mempertahankan daerah ini juga erat kaitannya dengan desakan Belanda / VOC saat itu yang ingin mencoba menjalin kerjasama dengan Sultan Mataram Amangkurat I. Namun sikap patriotik Amangkurat I yang tidak mau bekerjasama dengan Belanda / VOC mengakibatkan ia harus rela meninggalkan keraton tanggal 12 Juli 1677. Kejadian ini memberi arti bahwa setelah itu Mataram terlepas dari wilayah kekuasaannya. Pada pertengahan abad ke 17 ada perpindahan rakyat dari Sagara Herang yang mencari tempat baru di pinggir sungai untuk bertani dan bermukim. Babakan atau kampoung mereka dinamakan menurut menurut nama sungai dimana pemukiman itu berada. Seiring dengan itu Raden Djajasasana putra Aria Wangsa Goparana dari Talaga keturunan Sunan Talaga, terpaksa meninggalkan Talaga karena masuk Agama Islam, sedangkan para Sunan Talaga waktu itu masih kuat memeluk agama Hindu. Sebagaimana daerah beriklim tropis, maka di wilayah Cianjur utara tumbuh subur tanaman sayuran, teh dan tanaman hias. Di wilayah Cianjur Tengah tumbuh dengan baik tanaman padi, kelapa dan buah-buahan. Sedangkan di wilayah Cianjur Selatan tumbuh tanaman palawija, perkebunan teh, karet, aren, cokelat, kelapa serta tanaman buah-buahan. Potensi lain di wilayah Cianjur Selatan antara lain obyek wisata pantai yang masih alami dan menantang investasi. Aria Wangsa Goparana kemudian mendirikan Nagari Sagara Herang dan menyebarkan Agama Islam ke daerah sekitarnya. Sementara itu Cikundul yang sebelumnya hanyalah merupakan sub nagari menjadi Ibu Nagari tempat pemukiman rakyat Djajasasana. Beberapa tahun sebelum tahun 1680 sub nagari tempat Raden Djajasasana disebut Cianjur (Tsitsanjoer- Tjiandjoer). Dalem / Bupati Cianjur dari masa ke masa 

1. R.A. Wira Tanu I (1677-1691) 

2. R.A. Wira Tanu II (1691-1707) 
3. R.A. Wira Tanu III (1707-1727) 
4. R.A. Wira Tanu Datar IV (1927-1761) 
5. R.A. Wira Tanu Datar V (1761-1776) 
6. R.A. Wira Tanu Datar VI (1776-1813) 
7. R.A.A. Prawiradiredja I(1813-1833) 
8. R. Tumenggung Wiranagara (1833-1834) 
9. R.A.A. Kusumahningrat (Dalem Pancaniti) (1834-1862) 
10. R.A.A. Prawiradiredja II (1862-1910) 
11. R. Demang Nata Kusumah (1910-1912) 
12. R.A.A. Wiaratanatakusumah (1912-1920) 
13. R.A.A. Suriadiningrat (1920-1932) 
14. R. Sunarya (1932-1934) 
15. R.A.A. Suria Nata Atmadja (1934-1943) 
16. R. Adiwikarta (1943-1945) 
17. R. Yasin Partadiredja (1945-1945) 
18. R. Iyok Mohamad Sirodj (1945-1946) 
19. R. Abas Wilagasomantri (1946-1948) 
20. R. Ateng Sanusi Natawiyoga (1948-1950) 
21. R. Ahmad Suriadikusumah (1950-1952